Pertolongan Pertama yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Medis Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama. Ini dia yang disebut PENOLONG PERTAMA
Tujuan Pertolongan Pertama:
- · Menyelamatkan jiwa penderita
- · Mencegah cacat
- · Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
- Memberikan Pertolongan : Pasal 531 K U H P
- Kerahasiaan : Pasal 322 K U H P
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat. Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
- Persetujuan yang dinyatakan. Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut :
- · Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
- · Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
- · Menjaga kerahasiaan medis penderita
- · Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
- · Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Bagi yang ingin jadi Penolong Pertama, ini nih KUALIFIKASInya :
- · Jujur dan bertanggungjawab
- · Profesional
- · Mempunyai kematangan emosi
- · Mampu bersosialisasi
- · Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
- · Mempunyai kondisi fisik baik
- · Mempunyai rasa bangga
0 comments:
Post a Comment